Sabtu, 08 Mei 2010

BEBERAPA TIPS MERINTIS USAHA

Setelah menempuh pendidikan selama 12 tahun, banyak hal yang bisa dipikirkan oleh mereka yang telah lulus tentunya. Berikut dengan gambaran secara umum masa depan mereka. Lebih cepat memutuskan apa tujuan mereka, semakin cepat pula meraih kesuksesan.
Salah satu dari banyak hal tersebut bekerja adalah salah satu pilihan yang sering dipilih. Entah karena alasan ekonomi atau memang keinginan cepat bekerja. Namun tak masalah bagi remaja yang bekerja dan merintis usaha sendiri. Berikut beberapa tips :
ada 10 langkah menurut Robert Spiegel yang perlu Anda ingat dan lakukan:

#1. Buatlah List Kerja
Tempelkan di tempat selalu terlihat oleh Anda. Beri tanda dan warna yang menarik perhatian. List itu merupakan “kompas” pemandu Anda untuk merintis bisnis anda berjalan dan berhasil.

#2. Segeralah Melangkah
Tirulah bagaimana bayi belajar jalan. Jatuh-bangun, tanpa pernah menyerah, dengan langkah-langkah kecilnya. Seperti itu pula seharusnya Anda ketika memulai sebuah bisnis. Meski sedikit, pendek, dan kecil, segeralah melangkah. Realisasikan list kerja Anda, fokuslah, karena itu akan memperkecil rasa takut dan keasingan yang Anda alami. Keraguan-raguan hanya hilang oleh tindakan.

#3. Dapatkan Pelanggan atau Klien
Kalau anda belum mempunyai pelanggan atau klien, Anda belum bisa dikatakan punya bisnis, Jadi, dapatkan pelanggan atau klien pertama Anda untuk memulai bisnis baru Anda. Layani, rawat, dan puaskan pelanggan pertama Anda.

#4. Lupakan Kesempurnaan
Tidak mungkin Anda mengharapkan segala sesuatunya berjalan sempurna ketika awal-awal Anda merintis bisnis baru Anda. Pasti ada saja masalah dan rintangannya. Tapi tidak apa, itu biasa dan sangat wajar. Di sini, sikap realistis dan kesabaran Anda sangat dibutuhkan.

#5. Pilihlah Karyawan Pekerja Keras
Sangat penting di awal-awal merintis usaha baru Anda, Anda dikelilingi oleh orang-orang yang semangat dan pekerja keras. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang penuh gairah sehingga semakin menambah amunisi kerja bisnis Anda.

#6. Bicaralah Soal Bisnis
Kondisikan diri Anda dalam dunia bisnis dan sebagai pebisnis. Ganti pilihan kata dan bahasa Anda dalam kehidupan sehari-hari. Bicarakan perusahaan Anda sebagai bisnis, bukan tentang sebuah bisnis. Yakinkan diri Anda sendiri bahwa Anda sedang menjalankan sebuah bisnis. Sebab, kalau Anda sendiri tidak yakin dengan bisnis Anda, bagaimana Anda bisa mengharapkan orang lain yakin. Jangan katakan kata-kata yang menunjukkan Anda (seperti) tidak serius dalam bisnis. Misalnya saja, “Saya sedang berusaha memulai bisnis”. Katakan “Ini bisnis saya“.

#7. Hargai Diri Anda
Kita semua menyukai penghargaan. Ini saatnya untuk jujur pada diri sendiri, setiap minggu sekali, tanyakan pada diri Anda apakah Anda sudah melakukan sesuatu yang layak untuk dihargai, sesuatu yang nyata berpengaruh terhadap kemajuan bisnis Anda. Jangan sungkan-sungkan untuk merayakannya.

#8. Jadikan Semuanya Accountable
Temukan rekan bisnis, organisasi atau pemilik usaha lain yang bisa, langsung ataupun tidak langsung, mengawasi bisnis baru Anda. Langkah ini penting agar Anda selalu terdorong untuk melakukan langkah-langkah serius yang bisa dipertanggungjawabkan. Langkah ini juga membuat Anda selalu berada di jalur tujuan bisnis Anda.

#9. Antisipasi Perkembangan Zaman
Pastikan kalau bisnis Anda tidak ketinggalan zaman. Itulah mengapa Anda disarankan tidak lama-lama menghabiskan waktu untuk meruncingkan ujung pensil Anda. Sebab yang lebih penting adalah melakukan sesuatu untuk bisnis Anda. Di sini, Anda harus peka terhadap perkembangan zaman.

#10. Ingatlah Mimpi Anda
Ketika bisnis Anda sudah mulai berjalan, jangan takut untuk keluar dari “zona aman” Anda. Katakan pada diri Anda, “Sekarang saya sudah punya bisnis sendiri. Saatnya membesarkan bisnis saya”. Merubah tujuan dan menciptakan mimpi baru juga bisa menyegarkan semangat Anda seperti awal mula merintis bisnis baru Anda.

Selamat mencoba! Semoga berhasil.

http://hilmiarifin.com/tips-memulai-bisnis-baru/

Senin, 05 April 2010

ENDIVIA ( ANDEWI )



Endive

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

?Endive
Escarole endive
Escarole endive
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan: Plantae
Divisi: Magnoliophyta
Kelas: Magnoliopsida
Ordo: Asterales
Famili: Asteraceae
Genus: Cichorium
Spesies: C. endivia
Nama binomial
Cichorium endivia
L.
Belgian endive

Endive (pengucapan /ˈɛndaɪv/), Cichorium endivia adalah sayuran yang termasuk ke dalam familia Asteraceae. Endive dapat dimasak atau dimakan mentah dalam salad.

Teknik menanam endive ditemukan secara tidak sengaja pada tahun 1830-an di Josaphat valley, Schaerbeek, Belgia. Endive ditanam untuk makanan dengan memotong daunnya, kemudian menutupi pokok dan akarnya di tempat gelap. Ranting baru akan muncul tapi tanpa sinar matahari akan tumbuh berwarna putih dan tidak pahit. Saat ini Perancis adalah negara penghasil endive terbesar di dunia.

Endive termasuk ke dalam genus Cichorium, yang memiliki berbagai spesies sayuran pahit seperti Cichorium endivia, Cichorium pumilum, dan Cichorium intybus. Endive mengandung banyak vitamin dan mineral, terutama folate, vitamin A, vitamin K, dan serat. Ada tiga jenis endive: Curly endive, Frisée, dan Escarole.

Selasa, 30 Maret 2010

korean dorama


JUDUL : YOU'RE BEAUTIFUL

Ne lho film baru korea. Baru rilis oktober kemarin.
Ceritanya lucu abiz de tapi ya gitu cownya keyenz2.
Ceritanya adalah seorang cew yang akan diangakat menjadi akolit atau biarawati bernama Gou mei nu tiba tiba didatangi oleh seorang manajer artist. Ternyata dia adalah manajer dari saudara kembar cowonya yang bernama gou mei nan. Majaer itu ingin GEMMA ( gou mei nu ) menjadi seorang laki laki dan menyamar menjadi kakaknya untuk menjadi seorang penyanyi, karena kakaknya sedang berobat ke USA. Di mess Band bernama A.N.JELL, tempat band yang akan dimasuki GEMMA yang anggotany suuperr kerenz, dia mendapatkan teman sekaligus musuh. Kira kira Gimana yaaa kehidupan gemma yang menyamar menjadi kakaknya, gou mei nan...???
n gimana ya akhir cerita film ne.??



















Pemeran GEMMA yang cakep nambah ok in film........

So, lo ada waktu nonton ajah, ga rugi kug...

Minggu, 28 Maret 2010

Analisa UU ITE

cybercrime.gifUU ITE datang membuat situs porno bergoyang dan sebagian bahkan menghilang? Banyak situs porno alias situs lendir ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Apakah UU ITE sudah lengkap dan jelas? Ternyata ada beberapa masalah yang terlewat dan juga ada yang belum tersebut secara lugas didalamnya. Ini adalah materi yang saya angkat di Seminar dan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diadakan oleh BEM Fasilkom Universitas Indonesia tanggal 24 April 2008. Saya berbicara dari sisi praktisi dan akademisi, sedangkan di sisi lain ada pak Edmon Makarim yang berbicara dari sudut pandang hukum. Tertarik? Klik lanjutan tulisan ini. Oh ya, jangan lupa materi lengkap plus UU ITE dalam bentuk PDF bisa didownload di akhir tulisan ini.

CYBERCRIME DAN CYBERLAW

UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang:

  1. Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
  2. Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.

Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:

  • Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial negara
  • Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
  • Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
  • Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
  • Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dsb

Contoh gampangnya rumitnya cybercrime dan cyberlaw:

  • Seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Amerika, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?
  • Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi di install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili?
  • Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, meng-crack account dan password seluruh professor di sebuah fakultas. Menyimpannya dalam sebuah direktori publik, mengganti kepemilikan direktori dan file menjadi milik orang lain. Darimana polisi harus bergerak?

INDONESIA DAN CYBERCRIME

Paling tidak masalah cybercrime di Indonesia yang sempat saya catat adalah sebagai berikut:

  • Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
  • Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
  • Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
  • Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
  • Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)
  • Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI)
  • Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia

Indonesia menjadi tampak tertinggal dan sedikit terkucilkan di dunia internasional, karena negara lain misalnya Malaysia, Singapore dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki. Malaysia punya Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Singapore juga sudah punya The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. Amerika intens untuk memerangi child pornography dengan: US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking.

Jadi kesimpulannya, cyberlaw adalah kebutuhan kita bersama. Cyberlaw akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis Internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga harus kita dukung. Nah masalahnya adalah apakah UU ITE ini sudah mewakili alias layak untuk disebut sebagai sebuah cyberlaw? Kita analisa dulu sebenarnya apa isi UU ITE itu.

MUATAN UU ITE

Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:

  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
    • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
    • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

PASAL KRUSIAL

Pasal yang boleh disebut krusial dan sering dikritik adalah Pasal 27-29, wa bil khusus Pasal 27 pasal 3 tentang muatan pencemaran nama baik. Terlihat jelas bahwa Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti ini cukup mendominasi di daftar perbuatan yang dilarang menurut UU ITE. Bahkan sampai melewatkan masalah spamming, yang sebenarnya termasuk masalah vital dan sangat mengganggu di transaksi elektronik. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers bahkan mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi. Perlu dicatat bahwa sebagian pasal karet (pencemaran, penyebaran kebencian, penghinaan, dsb) di KUHP sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

Para Blogger patut khawatir karena selama ini dunia blogging mengedepankan asas keterbukaan informasi dan kebebasan diskusi. Kita semua tentu tidak berharap bahwa seorang blogger harus didenda 1 miliar rupiah karena mempublish posting berupa komplain terhadap suatu perusahaan yang memberikan layanan buruk, atau posting yang meluruskan pernyataan seorang “pakar” yang salah konsep atau kurang valid dalam pengambilan data. Kekhawatiran ini semakin bertambah karena pernyataan dari seorang staff ahli depkominfo bahwa UU ITE ditujukan untuk blogger dan bukan untuk pers :) Pernyataan ini bahkan keluar setelah pak Nuh menyatakan bahwa blogger is a part of depkominfo family. Padahal sudah jelas bahwa UU ITE ditujukan untuk setiap orang.

YANG TERLEWAT DAN PERLU PERSIAPAN DARI UU ITE

Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:

  • Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
  • Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
  • Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
  • Terakhir ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis plek alias copy paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Kalaupun pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terus langsung copy paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia. Mudah-mudahan yang terakhir ini bisa direvisi dengan cepat. Mahasiswa saja dilarang copas apalagi dosen hehehehe

KESIMPULAN

UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif

Download materi lengkap: romi-uuite-fasilkomui-24april2008.zip
Download UU ITE: uu-ite.zip

UPDATE (25 April 2008): UU ITE telah mendapatkan nomor dan ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 21 April 2008. UU ITE menjadi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara No 58 dan Tambahan Lembaran Negara No 4843


by Romi Satria Wahono


LYrics

Shine

Ring Ding Dong lyrics

[Jonghyun] Baby
Negae banhae beorin naegae wae irae
Dureopdago mulleoseoji malgo
Geunyang naegae matgyeobwala eoddae
My lady

[Onew, Key] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding (x2)
[Taemin, Jonghyun, Minho] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding (x2)

[Key] Butterfly
Neoreul mannan chut sungan
Nooni beonjjeok meori stop
Belli ding dong oolleosseo
[Onew] Nan malya meotjinnom chakhannom
Geureon nomeun anijiman
Nareumdaero gwaenchaneun bad boy

[Taemin] Neodo machi butterfly
Neomu yakhae ppajeosseo
Neomu soonhae ppajeosseo
Neol gyeotae dweoyagaesseo
[Jonghyun] Deoneun geokjeongma geokjeongma
Naman mideobomyeon dwaejana
Niga neomu mamae deuleo
Nochil su eopneun geol

*[All] Baby
Naega soomeul meomchool su oh crazy
Neomu yeppeo gyeondil su oh crazy
Neo animyeon pilyoeopda crazy
Na wae irae

Rocka rocka rocka rocka rocka rocka So fantastic
Rocka rocka rocka rocka rocka rocka So elastic

Fantastic (x4)
Elastic (x4)

[Onew, Key] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding
[Taemin] Ojak neoman deullinda)

[Onew, Key] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding
([Onew] Meorisokae oolinda)

[Taemin, Jonghyun, Minho] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding
([Key] Nae gaseumae oolinda)

[Taemin, Jonghyun, Minho] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding

[Jonghyun] I call you butterfly
Nali gamyeon galsurok
Mosi bakhyeo neoran geol
Haeyeonal su eopdaneun geol

[Key] Nareul seontaekhae (Dolikiji malgo)
Seontaekhae (Domanggaji malgo)
[Taemin] Negae ppajin baboin na
[Jonghyun] Nal chaekimjyeoya dwae

*(Repeat)

[Minho] Nan chakhadi chakhanjeunghugooni
Geollin neoreul ihae mot hagaetda
[Key] Neon gakkeumssik geureon gojung
Emijireul talpi italhaebwa gwaenchanda

[Onew] Break out ([Key] Hey! ) (x4)
Ring ding ding ding ding
Dong dong dong dong

[Jonghyun] Sashil nan bulanhae
Eoddeokhae nal boneunji
[Taemin, Key] Eojjeomyeon eojjeomyeon
Naegae hogameul gatgo itneunji molla
[Onew] Etorok anjeolbujeol hal subbakae eopseo
[Jonghyun] Dolikil su eopneun geol

[Onew] Complicated girl
[Minho] Jeoldae no lan daedaphaji ma
[Jonghyun] Na gwaenchaneun namjalan geol
[Taemin] Naega michyeobeolilji molla

[Key] Don't be silly girl (Silly girl)
[Onew] You're my miracle (My miracle)
[Jonghyun] Neoman gajil su itdamyeon
Naegaen da pilyoeopneun geol

*(Repeat)

Rocka rocka rocka rocka rocka rocka So fantastic
Rocka rocka rocka rocka rocka rocka So elastic

Fantastic (x4)
Elastic (x4)

[Onew] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding
([Taemin] Ojak neoman deullinda)

[Onew] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding
([Onew] Meorisokae oolinda)

[Taemin] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding
([Key] Nae gaseumae oolinda)

[Taemin] Ring ding dong
Ring ding dong
Ring diggi ding diggi
Ding ding ding

copas http://www.lyricsmode.com/lyrics/s/shinee/ring_ding_dong.html

UNAS???


Sebagian siswa mulai SD hingga SMA menganggap UNAS sebagi sebuah bahaya yang siap membuat mereka kecewa. Hal ini sampai membuata para pemburu kelulusan melakukan semua cara untuk mendapat predikat LULUS. Semata mata untuk mendapatkan nilai kelulusan yang diidmkan, para siswa rela mengeluarkat banyak uang untuk membeli soal UNAS atau membayar temanya untuk mendapatkan jawaban. Berita nasional pun tak mau kalah meliput kecurangan - kecurangan tersebut. Hanya satu pertanyaan yang ada di dalam pikaran saya. Yaitu, Bagimana denga pemerintah?
Satu pertanyaan tersebut sudah banyak mengandung jawaban dibaliknya. Entah itu negatif atau positif. Tapi kenyataanya memang banyak peraturan dari pemerintah yang menyulitkan siswa untuk meraih kelulusan atau setidaknya dianggap sulit untuk lulus. Untuk lulus saja siswa harus mendapat rata rata nilai sebesar 5,5 untuk siswa SMA. Tidak begitu sulit sebenarnya. Namun tidak semua iswa hanya memburu kelulusan tapi juga nilai yang memuaskan. Untuk siswa SMA , memang tidak semua universitas yang ingin mereka masuki mencantumkan nilai UNAS sebagai syarat. Tetapi tetap saja mereka menginginkan yang terbaik, alasan gengsi misalnya.
Dari sedikit saja hal seperti diatas sudah cukup membuat sebagian orang ragu bagaimana perkembangan pendidikan di Indonesia. Saya pernah mendengar bahwa akan ada sistem baru UNAS SMA tahun ini (2010), yaitu mengacak siswa yang beda sekolah dalam satu rayon. Namun, ternyata memang tidak dilaksanakan. Mungkin karena kurang matangnya rencana tersebut. Saya juga pernah mendengar bahwa UNAS ditiadakan dan hanya ada SNMPTN untuk masuk perguruan tinggi. Rencana ini terdengar bagus toh UNAS juga tidak terlalu berpengaruh dalam memasuki perguruan tinggi. Hanya saja Soswa butuh predikat LULUS SMA untuk masuk ke PTN atau PTS.Jika UNAS tidak diadakan, siswa akan sedikit lega, namun ada saja pihak yang dirugikan. Pihak manakah yang untung dan yang rugi ? Sebenarnya sudah jelas siapa saja atau pihak mana, tetapi biarkan itu menjadi suatu rahasia umum. Biarkan sistem yang menyelesaikannya dan kita tunggu generasi baru dan alam yang menyeleksi.
Saya sangat berharap akan ada perubahan sistem pendidikan yang lebih baik di masa depan. Dan bantuan dari generasi muda Indonesia saat ini untuk membangun Indonesia adalah kunci.

Jumat, 19 Maret 2010

BARU NEEEYY..

Hahahaii..

Ini blog baru saya.Semoga bermanfaat.....